Berdasarkan  Surat Edaran Kemendikbud tentang Bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa, kami informasikan bahwa STIE SBI Yogyakarta  mendapatkan kesempatan bagi  mahasiswa  untuk mengajukan permohonan beasiswa bantuan UKT/SPP Mahasiswa Tahun 2020. Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran beasiswa ini adalah :

  1. Mahasiswa aktif STIE SBI Yogyakarta
  2. Angkatan 2019, 2018, 2017,2016
  3. Mahasiswa dan atau orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19
  4. Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga
  5. Bagi mahasiswa yang tidak memiliki PKH dan KKS wajib melampirkan penghasilan orangtua yang ditandatangani resmi oleh bagian keuangan/bendahara. Bagi yang berprofesi wiraswasta dan atau petani surat keterangan penghasilan ditandatangani oleh Kepala Desa
  6. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19
  7. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang  membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian
  8. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.

KOMPONEN BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA

  1. Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa STIE SBI Yogyakarta dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi covid-19 di tahun 2020
  2. Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021
  3. Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid.

MEKANISME PENETAPAN DAN PENYALURAN

Kuota dan Pengusulan Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa STIE SBI

  1. Pembagian kuota dilakukan oleh Puslapdik bekerjasama dengan LLDIKTI dalam hal pemilihan dan penentuan kuota
  2. Mahasiswa STIE SBI yang telah memenuhi syarat berkas dan administrasi
  3. Kuota penerima terbatas dan keputusan utk mendapatkan bantuan adalah kewenangan dari Kemendikbud atau LLdikti.

 

Penetapan Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

  1. Penetapan mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa melalui Program KIP Kuliah oleh Puslapdik Kemendikbud dilakukan setelah validasi usulan penerima dari perguruan tinggi dan LLDIKTI.

??PENDAFTARAN??

  • Belum mendaftar beasiswa SPP Gelombang I (yang telah ditutup pada tanggal 5 Agustus 2020)
  • Membuat surat pernyataan terdampak covid 19. Surat ini *wajib ada*, anda tandatangani diatas materai Rp.6.000. (Form terlampir). *Berkas ini sifatnya wajib*
  • Mempersiapkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). *Berkas ini sifatnya tidak wajib*. Jika anda tidak memilikinya, tidak menjadi masalah/tidak apa-apa. *Berkas ini sifatnya optional*
  • Jika keluarga anda tidak memiliki PKH dan KKS, silakan membuat surat penghasilan orang tua. Surat ini ditandatangani bendahara/bagian keuangan/kades sesuai pekerjaan orang tua anda. Jika orangtua anda sudah pensiun, sertakan surat keterangan/struk/bukti penerimaan pensiun. *Berkas ini sifatnya optional*
  • File nomer 3, 4 atau 5 disimpan/diconvert dalam format pdf diunggah ke pendaftaran beasiswa STIE SBI di link : https://bit.ly/pendaftaranbeasiswaSPP
  • Pengumpulan berkas/pendaftaran beasiswa SPP ditutup sebelum 19 Agustus 2020 jam 23.59 WIB
  • Peserta beasiswa SPP tidak perlu/usah mendaftar di laman KIP Kuliah Kemendikbud
  • Info beasiswa SPP hubungi Hardoko : 08156862164

Link pendaftaran https://bit.ly/pendaftaranbeasiswaSPP

 

 

 

BERITA