Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud tentang Bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa, kami informasikan bahwa STIE SBI Yogyakarta mendapatkan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan permohonan beasiswa bantuan UKT/SPP Mahasiswa Tahun 2020. Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran beasiswa ini adalah :
- Mahasiswa aktif STIE SBI Yogyakarta
- Angkatan 2019, 2018, 2017,2016
- Mahasiswa dan atau orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19
- Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga
- Bagi mahasiswa yang tidak memiliki PKH dan KKS wajib melampirkan penghasilan orangtua yang ditandatangani resmi oleh bagian keuangan/bendahara. Bagi yang berprofesi wiraswasta dan atau petani surat keterangan penghasilan ditandatangani oleh Kepala Desa
- Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian
- Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.
KOMPONEN BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa STIE SBI Yogyakarta dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi covid-19 di tahun 2020
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid.
MEKANISME PENETAPAN DAN PENYALURAN
Kuota dan Pengusulan Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa STIE SBI
- Pembagian kuota dilakukan oleh Puslapdik bekerjasama dengan LLDIKTI dalam hal pemilihan dan penentuan kuota
- Mahasiswa STIE SBI yang telah memenuhi syarat berkas dan administrasi
- Kuota penerima terbatas dan keputusan utk mendapatkan bantuan adalah kewenangan dari Kemendikbud atau LLdikti.
Penetapan Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
- Penetapan mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa melalui Program KIP Kuliah oleh Puslapdik Kemendikbud dilakukan setelah validasi usulan penerima dari perguruan tinggi dan LLDIKTI.
??PENDAFTARAN??
- Belum mendaftar beasiswa SPP Gelombang I (yang telah ditutup pada tanggal 5 Agustus 2020)
- Membuat surat pernyataan terdampak covid 19. Surat ini *wajib ada*, anda tandatangani diatas materai Rp.6.000. (Form terlampir). *Berkas ini sifatnya wajib*
- Mempersiapkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). *Berkas ini sifatnya tidak wajib*. Jika anda tidak memilikinya, tidak menjadi masalah/tidak apa-apa. *Berkas ini sifatnya optional*
- Jika keluarga anda tidak memiliki PKH dan KKS, silakan membuat surat penghasilan orang tua. Surat ini ditandatangani bendahara/bagian keuangan/kades sesuai pekerjaan orang tua anda. Jika orangtua anda sudah pensiun, sertakan surat keterangan/struk/bukti penerimaan pensiun. *Berkas ini sifatnya optional*
- File nomer 3, 4 atau 5 disimpan/diconvert dalam format pdf diunggah ke pendaftaran beasiswa STIE SBI di link : https://bit.ly/pendaftaranbeasiswaSPP
- Pengumpulan berkas/pendaftaran beasiswa SPP ditutup sebelum 19 Agustus 2020 jam 23.59 WIB
- Peserta beasiswa SPP tidak perlu/usah mendaftar di laman KIP Kuliah Kemendikbud
- Info beasiswa SPP hubungi Hardoko : 08156862164
Link pendaftaran https://bit.ly/pendaftaranbeasiswaSPP