Konsep Bank Syariah di Negara ini semakin hari semakin dilirik setelah bank syariah dan lembaga syariah bertahan dalam krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008 lalu.
Menurut data Bank Indonesia , pada tahun 2013 lalu , jumlah nasabah perbankan syariah telah mencapai 17 jutaan jiwa. Dan jika digabungkan dengan nasabah keuangan syariah lainnya, jumlahnya dapat mencapai 27 jutaan nasabah.
Sebenarnya sejak kapan sih industri keuangan syariah sudah ada di Indonesia ini?, jawabanya adalah sejak tahun 1992, dan Bank Muamalat menjadi pertanda awal kebangkitan bank syariah di Indonesia meskipun saat itu belum ada peraturan khusus yang mengatur sistem keuangan ekonomi syariah.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan ekonomi syariah berkembang cukup pesat di Indonesia, diantaranya yaitu yang pertama keinginan masyarakat terhadap transaksi yang menghargai rasa keadilan dan menghindari sebuah praktik penipuan, manipulasi dan lain lainya yang dinilai merugikan salah satu pihak.
Yang kedua adalah instrument keuangan syariah dinilai relatif beragam jika dibandingkan dengan instrument konvensional seperti pada bank konvensional hanya memiliki jenis peminjaman sejenis yaitu kredit, sementara pada bank syariah banyak jenis pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabahnya.
ALasan yang ketiga adalah semakin banyak lembaga keuangan lain seperti asuransi, multifinance, microfinance dan pasar modal yang mengadaptasi system syariah.
Selain itu juga saat ini banyak bermunculan instrument instrument pasar modal syariah seperti saham syariah, reksadana syariah dan sukuk ( obligasi ) syariah yang membuat pasar syariah semakin bergairah.
Namun banyak pengamat ekonomi di negeri ini yang juga berpendapat bahwa perkembangan industry syariah di negeri ini tak bias dilepaskan dari jumlah penduduk Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim, hal ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah dibandingkan dengan ekonomi konvensional.
Namun saying, meskipun berkembang dengan cepat, jika dibandingkan dengan dengan negara tetangga semisal Malaysia, ekonomi syariah kita sebenarnya masih kalah berkembang. Di negeri ini, instrument syariah jauh lebih banyak karena bukan hanya diterbitkan oleh pemerintah, melainkan juga oleh korporasi yang juga memiliki likuiditas yang terjaga.
Berbeda dengan di Indonesia , meskipun likuiditas instrument pasar modal syariah di Indonesia sudah cukup baik, namun instrument surat utang syariah masih dipandang kurang likuid. Selain itu transaksi di pasar sekunder sangat jarang terjadi.
Selanjutnya, dalam transaksi surat utang konvensional, likuiditas produk terbantu fungsi yang dijalankan dealer utama ( primary dealer ), sementara untuk transaksi surat utang syariah hanya mengandalkan agen lelang.
Peran dan dukungan pemerintah menjadi kunci utama perkembangan konsep ekonomi syariah, selain perluasan pasar di Indonesia.
Tantangan lainnya adalah pengembangan produk syariah adalah dalam hal memperbanyak instrument.