Go-Jek, Grab, dan Uber Paparkan Tiga Poin Keberatan Soal Revisi PM Nomor 32/2016
Ketiga perusahaan sepakat untuk meminta masa tenggang penerapan PM No.32/2016 selama sembilan bulan sejak efektif
Ketiga perusahaan sepakat untuk meminta masa tenggang penerapan PM No.32/2016 selama sembilan bulan sejak efektif
Peribahasa semakin tinggi pohon, semakin kencang pula angin menerpanya mungkin kini tepat ditujukan pada layanan